Aktivitas penumpang pada salah satu bandara di Indonesia, beberapa waktu lalu. Untuk penerbangan diJawa-Bali,tidak perlu lagi tes PCR jika penumpang sudah vaksin dosis kedua.

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi Anda yang sering melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara atau pesawat. Kini, ada kemudahan syarat naik pesawat.

Syarat atau aturan terbaru naik pesawat untuk perjalanan dari dan menuju bandara di wilayah Jawa-Bali, kini tak wajib menggunakan tes RT-PCR, jika sudah vaksin dosis kedua. 

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Pada peraturan yang diperbarui per 31 Agustus 2021 itu, tercantum penjelasan mengenai aturan penerbangan antarbandara di Jawa-Bali yang memuat syarat naik pesawat. 

Dalam aturan terbaru itu ditegaskan, hasil tes negatif RT-PCR tidak lagi diperlukan bagi calon penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua.

Calon penumpang cukup menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Aturan baru itu berbunyi, untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Atau hasil negatif PCR H-2 jika calon penumpang tersebut baru memeroleh vaksin dosis pertama. 

Baca: Pertukaran Pelajar ke Amerika, Pendaftaran Hingga 11 September, Ini Syarat dan Caranya

Dijelaskan pula, untuk penerbangan domestik antarbandara di wilayah Jawa-Bali, calon penumpang tetap wajib menunjukkan kartu vaksin. Minimal vaksinasi dosis pertama. 

Sedangkan calon penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 


Tags: aturan baru naik pesawat aturan naik pesawat aturan penumpang pesawat PPKM PPKM Jawa-Bali syarat naik pesawat tak perlu PCR tes PCR

Baca juga