Lili Pintauli Siregar

"Dapat dilihat dari masifnya pemberitaan negatif mengenai perbuatan yang dilakukan terperiksa dan menjadi viral di media sosial," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho. 

Menurut Dewas KPK, seperti dikutip dari kumparan, Lili Pintauli selaku pimpinan seharusnya bisa memahami batasan tugas dan kewenangannya. 

Namun, Lili Pintauli dinilai memberikan intervensi untuk membantu adik iparnya.

Selain itu, pihak KPK dilarang berkomunikasi dengan pihak yang berperkara. Hal itu sebagai nilai dasar integritas guna mencegah terjadinya korupsi seperti jual beli perkara.

Baca: Lowongan Kerja Kimia Farma, Terima Lulusan D3 dan S1

Namun, Lili Pintauli malah menghubungi Syahrial dan memberi tahu soal perkara. Bahkan membantu Syahrial mendapatkan pengacara. 

Dewas KPK menilai, perbuatan itu tidak patut dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada KPK. (*)



Tags: Dewan Pengawas KPK Dewas KPK KPK langgar etik Lili Pintauli Lili Pintauli Siregar melanggar etik potong gaji sanksi Wakil Ketua KPK

Baca juga