Lili Pintauli Siregar

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran etik. 

Dewas KPK menegaskan, Lili Pintauli terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan. 

“Mengadili, terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” jelas Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021). 

Selain itu, Lili Pintauli pernah meminta Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial untuk membantu masalah adik iparnya yang juga mantan Dirut PDAM Tanjung Kualo, Tanjungbalai, Ruri Prihatini Lubis. Uang jasa pengabdian Ruri belum dibayarkan PDAM.

Tumpak Panggabean menjelaskan, hukuman untuk Lili Pintauli adalah sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau satu tahun. 

Hal-hal yang meringankan putusan terhadap Lili Pintauli karena yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan tidak pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya. 

Sementara hal yang memberatkan yakni Lili Pintauli tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Selain itu, selaku pimpinan KPK, Lili seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pemeriksaan di KPK, namun justru melakukan hal sebaliknya. 

Baca: Pertukaran Pelajar ke Jepang, Dapat Tunjangan Bulanan, Ini Syarat dan Cara Daftar

Sebelumnya, laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli diajukan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. 

Dewas KPK menegaskan, perbuatan Lili Pintauli telah memberikan dampak kerugian yang nyata kepada KPK. 


Tags: Dewan Pengawas KPK Dewas KPK KPK langgar etik Lili Pintauli Lili Pintauli Siregar melanggar etik potong gaji sanksi Wakil Ketua KPK

Baca juga