Menag Yaqut Cholil Qoumas

Adapun kriteria penerima insentif ini adalah :

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama );

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama ;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama .9. Belum usia pensiun (60 tahun)

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

Baca: Uni Emirat Arab Minta Jokowi Kirim 200 Imam Masjid, Sama-sama Berpaham Ahlussunnah Waljamaah

Baca: Daftar Tunggu Haji 30 Tahun, Menag Yaqut Upayakan Hal Ini ke Arab Saudi

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Baca: Selalu Minum Air Rebusan Kacang Hijau, Gangguan Pencernaan dan Anemia Ini Langsung Takjub Rasakan Khasiatnya

Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika yang akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.(*)


Baca juga