CPNS

Berikut ini ketentuan protokol kesehatan bagi peserta tes SKD CPNS 2021:  

Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum ikut ujian. 

Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian.

Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian.

Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer. 

Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama.

Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan.

Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di laman www.sscasn.bkn.go.id. 

Baca: Menteri Tjahjo Minta ASN Mengunduh dan Menggunakan Aplikasi Ini, Untuk Apa?

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi. 

Formulir Deklarasi Sehat 

Peserta seleksi CPNS yang akan mengikuti SKD, juga wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang ada di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id. 


Tags: CPNS CPNS 2021 PPPK non-guru Seleksi CPNS

Baca juga