Suasana sidang kasus Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (26/8/2021), menghadirkan saksi Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. .

"Ibu Sari tidak menyebutkan gubernur.  Hanya sebatas kata 'bapak'. Tidak tau 'bapak' siapa, tapi kami anggap itu adalah Pak Gubernur," tambah Andi Salmiati.

Hakim Ketua, Ibrahim Palino pun mengingatkan para saksi untuk jangan asal menyebut nama, karena hal tersebut akan mempengaruhi nasib dari terdakwa. 

Selain Andi Salmiati, saksi lainnya yakni Samsuriadi, Abdul Muin, dan Munandar Naim. Juga Andi Yusril, Herman Palugani, dan Hisar membenarkan jika Ibu Sari hanya menyebut istilah 'bapak'.

Baca: Liga 1 Indonesia Resmi Bergulir Hari Ini, Lihat Jadwal Pekan Pertama

Ditambah lagi, kata Samsuriadi, timnya tak pernah berkomunikasi dengan Nurdin Abdullah. Bahkan tidak pernah meminta konfirmasi lebih lanjut kepada NA.

"Tidak ada komunikasi dengan Pak Nurdin Abdullah. Kami hanya melakukan verifikasi dengan detail terhadap berkas para peserta tender dan hasilnya CV Cahaya Sepang Bulukumba memang memenuhi persyaratan," jelas Samsuriadi. (*)


Baca juga