Suasana sidang kasus Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (26/8/2021), menghadirkan saksi Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. .

Persidangan Gubernur Sulsel non aktif, Prof HM Nurdin Abdullah telah memasuki pekan keenam. Selain Plt Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman, juga mengahadirkan saksi lain yakni Prof Rudy Djamaluddin, Jumras, Syamsul Bahri, dan Eddy Jaya Putera.

Sementara dari pihak kuasa hukum Nurdin Abdullah dihadiri langsung oleh Arman Hanis dan enam anggota lainnya. 

Kesaksian Anggota Pokja

Pada persidangan kasus NA pekan lalu, delapan anggota kelompok kerja (Pokja) Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) Sulsel menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (19/8/2021).

Mereka adalah pokja dua yang beranggotakan Andi Salmiati, Samsuriadi, Abdul Muin, dan Munandar Naim. Juga pokja tujuh yang beranggotakan Andi Yusril, Ansar, Herman Palugani, dan Hisar.

Fakta yang mereka ungkap di persidangan, atasannya yakni mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) Sulsel, Sari Pudjiastuti beberapa kali memerintahkan mereka untuk memenangkan kontraktor dalam sebuah proses tender. 

Namun, Sari menyebut perintah tersebut atas atensi 'Bapak'.

"Ibu Sari panggil kami ke ruangannya, dia bilang ada atensinya 'bapak' untuk menangkan CV Cahaya Sepang Bulukumba pada paket pekerjaan Palampa Munte Bontolempangan. Kami jawab, minta semua dokumen sesuai aturan," kata Andi Salmiati, salah seorang saksi.

Baca: Beasiswa Sampoerna University untuk Siswa Kelas 12 atau Lulusan SMA Sederajat, Ini Syaratnya

Istilah 'Bapak' pun kemudian menjadi pertanyaan dan perdebatan oleh Hakim, Pihak Kuasa Hukum NA, dan JPU KPK. Sebab, para saksi menginterpretasikan istilah 'Bapak' yang dimaksud adalah Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah.


Baca juga