Juliari Batubara

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari P Batubara, Senin (23/8/2021).  

Majelis hakim menilai, Juliari Batubara terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001. 

Vonis 12 tahun penjara itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan," kata hakim. 

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sekitar Rp 14,59 miliar. 

Jika tidak diganti, maka bisa diganti pidana penjara selama dua tahun. Hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih Juliari Batubara selama empat tahun.  

Vonis hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut politisi PDI Perjuangan ini 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Juliari Batubara terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar. 

Baca: Universitas Swasta Ternama Terima Puluhan Dosen dan Pegawai, Ini Formasi dan Syaratnya

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan, Juliari ketika itu memerintahkan dua anak buahnya, yaitu Matheus Joko dan Adi Wahyono, untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia. 

Sedangkan dalam nota pembelaannya, Juliari Batubara meminta divonis bebas dalam perkara korupsi pengadaan paket bansos itu. 


Tags: denda uang denda uang pengganti hak politik dicabut Juliari Batubara Juliari P Batubara kasus bansos kasus bansos Jabodetabek mantan Mensos Mensos vonis vonis penjara

Baca juga