Gubernur Sulsel non-aktif Prof HM Nurdin Abdullah mengikuti persidangan kasusnya secara virtual, Kamis (19/8/2021).

Penjelasan Nurdin Abdullah

Saat Nurdin Abdullah diberi kesempatan untuk berbicara, ia mengaku tak pernah memerintahkan Sari memenangkan seorang kontraktor. 

"Yang mulia majelis hakim, saya ingin sampaikan permintaan atau paksaan dari saya memenangkan seseorang itu tidak benar. Saya sesalkan kalau ada yang bicara seperti itu. Harus ada kroscek, ini sangat fatal," tegas Nurdin Abdullah yang mengikuti persidangan secara virtual.

Diperkuat oleh Kuasa Hukum NA, Arman Hanis yang dihubungi via telepon mengatakan, ada beberapa hal yang harus digarisbawahi. 

Pertama, Ibu Sari menyebut istilah 'Bapak' yang kita belum tahu itu siapa sebenarnya.

Baca: Puluhan Lowongan Kerja Wings Group, Terima Lulusan D3 dan S1 Berbagai Jurusan

Kedua, proses tender atau lelang semua transparan dan terbuka. Yang menang juga disebutkan saksi jika perusahaan tersebut paling memenuhi syarat.

Baca: Kabar Duka, Tiga Pendaki Tewas di Gunung Bawakaraeng

"Bapak itu tidak jelas, semua hanya mengasumsikan itu adalah Pak NA. Kita lihat di persidangan nantinya. Bisa saja itu adalah karangan Ibu Sari saja. Kita belum bisa pastikan siapa bapak itu," jelasnya.

"Ibu Sari harusnya dihadirkan. Siapa yang mengatur proyek ini kan Ibu Sari semuanya. Tidak bisa disimpulkan kalau ini atensi gubernur. Hakim juga tidak mengambil kesimpulan terkait itu sampai dia berulang kali nanya," tutup Arman Hanis. (*)



Tags: Gubernur Sulsel kasus NA Nurdin Abdullah PN Makassar sidang kasus NA

Baca juga