Gubernur Sulsel non-aktif Prof HM Nurdin Abdullah mengikuti persidangan kasusnya secara virtual, Kamis (19/8/2021).

THENEWSULSEL.COM, MAKASSAR - Delapan anggota kelompok kerja (Pokja) Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) Sulsel menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulsel nonaktif, Prof HM Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (19/8/2021).

Mereka adalah pokja dua yang beranggotakan Andi Salmiati, Samsuriadi, Abdul Muin, dan Munandar Naim. Juga pokja tujuh yang beranggotakan Andi Yusril, Ansar, Herman Palugani, dan Hisar.

Fakta yang mereka ungkap di persidangan, atasannya yakni Eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) Sulsel, Sari Pudjiastuti beberapa kali memerintahkan mereka untuk memenangkan kontraktor dalam sebuah proses tender. 

Namun, Sari menyebut perintah tersebut atas atensi 'Bapak'.

"Ibu Sari panggil kami ke ruangannya, dia bilang ada atensinya 'bapak' untuk menangkan CV Cahaya Sepang Bulukumba pada paket pekerjaan Palampa Munte Bontolempangan. Kami jawab, minta semua dokumen sesuai aturan," kata Andi Salmiati, salah seorang saksi.

Istilah 'Bapak' pun kemudian menjadi pertanyaan dan perdebatan oleh Hakim, Pihak Kuasa Hukum NA, dan JPU KPK. Sebab, para saksi menginterpretasikan istilah 'Bapak' yang dimaksud adalah Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah.

"Ibu Sari tidak menyebutkan gubernur.  Hanya sebatas kata 'bapak'. Tidak tau 'bapak' siapa, tapi kami anggap itu adalah Pak Gubernur," tambah Andi Salmiati.

Hakim Ketua, Ibrahim Palino pun mengingatkan para saksi untuk jangan asal menyebut nama, karena hal tersebut akan mempengaruhi nasib dari terdakwa. 

Baca: Lowongan Kerja Universitas Negeri, Terima 150 Dosen, Ini Syarat dan Cara Daftar

Selain Andi Salmiati, saksi lainnya yakni Samsuriadi, Abdul Muin, dan Munandar Naim. Juga Andi Yusril, Herman Palugani, dan Hisar membenarkan jika Ibu Sari hanya menyebut istilah 'bapak'.

Ditambah lagi, kata Samsuriadi, timnya tak pernah berkomunikasi dengan Nurdin Abdullah. Bahkan tidak pernah meminta konfirmasi lebih lanjut kepada NA.


Tags: Gubernur Sulsel kasus NA Nurdin Abdullah PN Makassar sidang kasus NA

Baca juga