Menteri Keuangan Sri Mulyani

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM - Rencana kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) ramai diperbincangkan. Terutama sudah beberapa tahun gaji para abdi negara tidak naik.

Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2019 yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat nota keuangan pada Agustus 2018. Artinya, sudah dua tahun gaji PNS tidak naik.

Wacana kenaikan gaji ini juga tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang tidak menjelaskan secara gamblang akan kenaikan gaji pokok abdi negara ini dalam dokumen tersebut. Sebab, pengumuman tentang hal seperti ini biasanya dilakukan oleh Kepala Negara.

Namun, dalam dokumen penyusun APBN 2022 ini, Sri Mulyani menuliskan akan mengantisipasi perubahan sistem gaji. Ini dijabarkan sebagai komponen dalam belanja pegawai tahun depan.

"Kebijakan belanja pegawai tahun 2022 akan diarahkan antara lain untuk mengantisipasi perubahan sistem gaji dan pensiun sebagai bagian dari reformasi birokrasi," tulis dokumen KEM PPKF yang dikutip, Jumat (13/8/2021).

Pada tahun 2019 lalu, kenaikan gaji PNS dipukul rata 5% untuk semua abdi negara yang aktif dan pensiunan, baik di pemerintahan pusat maupun di daerah. Saat itu, Kementerian Keuangan selaku bendahara negara pun mengaku telah menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp 5 triliun-Rp 6 triliun.

Selain itu, Sri Mulyani juga memastikan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada abdi negara seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Belanja pegawai tetap mempertahankan daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13," jelas dokumen tersebut.(*)


Baca juga