Suasana sidang lanjutan kasus gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di PN Makassar, Kamis (12/8/2021).

THENEWSULSEL.COM, MAKASSAR - Dakwaan JPU KPK bahwa Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah (NA) mendapat sejumlah uang dari Rudy Moha, berbeda dengan keterangan saksi.

Keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus NA, Kamis (12/8/2021),  sama sekali tidak menyebut adanya keterlibatan NA. 

Selaku saksi, Nurhidayah menjelaskan, Rudy Moha meneleponnya dan meminta nomor rekening pribadinya. Nomor rekening tersebut akan ditransferkan sejumlah uang untuk membeli sembako dan dibagikan bagi warga yang terdampak Covid-19.

"Jadi itu bulan 4 tahun 2020. Dia (Rudy Moha) telepon saya minta nomor rekening untuk bantuan Covid-19. Dia transferlah ke saya Rp20 juta sampai Rp30 juta. Itu bertahap, tidak sekaligus," ungkap Nurhidayah di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (12/8/2021).

Pengiriman sejumlah uang tersebut diakui Daya, sapaan karib Nurhidayah, tidak diketahui oleh Nurdin Abdullah (NA). 

Daya hanya berkomunikasi dengan Rudy Moha sebagai dermawan yang ingin membantu meringankan beban masyarakat.

"Uangnya saya gunakan beli sembako. Kita beli sesuai kebutuhan. Terus simpan di perdos dan packing di sana. Banyak jumlahnya. Bukan cuma sembako tapi juga ada masker kain," bebernya.

Di hadapan Hakim Ketua, Ibrahim Palino, Daya kemudian kembali mempertegas jika dirinya sama sekali tidak melapor ke Gubernur Sulsel non aktif, Prof HM Nurdin Abdullah. Bahkan tidak ada keuntungan pribadi yang didapatkan oleh NA.

Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah mengikuti persidangan secara virtual, Kamis (12/8/2021). 

JPU KPK pun bertanya, apakah uang yang ditransfer oleh Rudy Moha ke rekening pribadinya habis dibelanjakan untuk sembako? Daya pun membenarkan hal tersebut.

Baca: Perusahaan BUMN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S3, S1, dan S2, Anda Berminat?

"Iya habis pak. Karena setiap ada yang minta, langsung dibelikan. Anak-anak yang tinggal di rumahnya bapak (NA) di Kompleks Perdos Unhas Tamalanrea yang bantu packing sembako. Otomatis juga ada uang capek sama uang jalannya," jelasnya dengan rinci.

"Saya tidak buat laporan pertanggung jawaban karena Pak Rudy Moha selaku pemberi sumbangan juga tidak minta sama sekali. Tapi saya punya semua nota pembeliannya," sambung Daya.


Tags: Gubernur Sulsel Gubernur Sulsel non-aktif JPU KPK kasus NA Nurdin Abdullah Pengadilan Negeri Makassar PN Makassar sidang kasus NA

Baca juga