Tahun Baru Hijriah

"Karena itu, pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu, sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19," jelas Muhadjir, Jumat (18/6/2021). 

Baca: Lowongan Kerja Kalbe Farma untuk Lulusan SMK, D3, dan S1, Ayo Daftar

Perubahan atau pergeseran hari libur nasional ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. (*)



Tags: 1 Muharram 1443 Hijriah Kemenag Kemenag RI Menko PMK Tahun Baru Hijriah Tahun Baru Hijriyah Tahun Baru Islam

Baca juga