Tahun Baru Hijriah

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Pada Juni 2021 lalu, pemerintah memutuskan melakukan revisi hari libur nasional dan cuti bersama 2021, sebagai imbas lonjakan kasus positif Covid-19. 

Salah satu yang mengalami perubahan atau revisi adalah libur tahun baru Islam 1443 Hijriah.

Dalam keputusan pemerintah itu, libur tahun baru Islam 1443 Hijriah, yang awalnya jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021, digeser menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhadjir Effendy menyampaikan keputusan tersebut dalam jumpa pers yang dilaksanakan Jumat (18/6/2021) lalu. Keputusan diambil seusai rapat lintas kementerian.

Menurut Muhadjir ketika itu, pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.

Selain libur tahun baru Islam, ada hari libur dan cuti bersama yang mengalami perubahan, yakni libur Maulid Rasulullah SAW dan cuti bersama Hari Natal 2021.

Libur Maulid pada tanggal 19 Oktober 2021 mengalami perubahan atau mundur sehari menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Sedangkan libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 ditiadakan.

Baca: Lowongan Kerja PTPN IV untuk Lulusan D3, D4, dan S1 Berbagai Jurusan

"Tapi hari Natalnya tetap libur tanggal 25 Desember, tanggal 24 Desember saja dihilangkan," jelas Muhadjir. 

Mengutip detik.com, untuk libur peringatan HUT Kemerdekaan RI, Selasa, 17 Agustus, dan Libur Hari Natal, Sabtu, 25 Desember, tidak mengalami perubahan. 


Tags: 1 Muharram 1443 Hijriah Cuti bersama libur tahun baru Tahun Baru Hijriyah Tahun Baru Islam Tahun Batu Hijriah

Baca juga