“Namun, kami beri fleksibilitas kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi kecuali yg diblokir kemenkominfo," jelasnya. Sebelum pencairan, Nadiem Makarim meminta Kepala Satuan Pendidikan segera memutakhirkan data siswa/mahasiswa/guru/dosen termasuk nomor telepon pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi. Pertimbangannya, saat ini sudah masuk dalam tahun ajaran baru, sehingga banyak murid atau pelajar baru yang harus diisi dan layak menerima bantuan.
Baca: Perusahaan Ini Buka Puluhan Lowongan Kerja untuk Lulusan SMP dan SMK, Ada Penempatan PareparePara kepala sekolah harus mengunggah SPTJM di
http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD hingga SMA.
Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, SPTJM harus diunggah di laman
http://kuotadikti.kemdikbud go.id. Data terbaru tersebut harus diunggah oleh pihak sekolah paling lambat tanggal 31 Agustus 2021. (*)