Tjahjo Kumolo

JAKARTA,THENEWSULSEL COM- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibagi menjadi 4 level.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE tersehut, wilayah PPKM level 4 yang meliputi seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali, ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal atau work from home (WFH) secara penuh atau 100%.

Untuk di wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3, ASN pada instansi pemerintah melaksanakan WFH sebesar 75%, dan penugasan di kantor (work from office/WFO) sebesar 25%.

“WFO sebesar 25?ngan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan,” kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut, Jumat (23/7/2021).

Di wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3 dan 4, sistem kerja dilakukan dengan memperhatikan zonasi kabupaten atau kota.

Pada kabupaten atau kota yang berada di zona oranye dan merah, ASN melaksanakan WFO sebesar 25%, namun untuk kabupaten dan kota selain zona merah dan oranye, pelaksanaan tugas di kantor sebesar 50%.

Pelaksanaan tugas di kantor, baik yang 25& atau 50%, wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. ASN juga diimbau tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai.

Penyesuaian sistem kerja ini diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan negara dan pelayanan kepada masyarakat.

SE juga mengimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai.

Selain itu, proses bisnis dan standar operasional prosedur diminta disederhanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi, dan PPK diharapkan bisa meminta jajarannya untuk menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.

Wadah dan pengaduan masyarakat yang selama ini sudah berjalan, diharapkan memaksimalkan media komunikasi online atau daring.(*)


Baca juga