JAKARTA,THENEWSULSEL.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada ketentuan baru terkait sistem kerja PNS (pegawai negeri sipil) maupun PPPK pada PPKM Level 4 saat ini.
Seperti diketahui, pemerintah telah menjalankan PPKM Level 4 di sejumlah wilayah mulai tanggal 21 hingga 25 Juli. “Tidak ada ketentuan atau edaran baru terkait perpanjangan PPKM,” katanya, Kamis (22/7/2021).Dia menegaskan, PNS di sektor esensial/kritikal tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH).“Substansinya untuk perkantoran yang non esensial/kritikal, tetap, yaitu 100% WFH,” ungkapnya.Semnetara itu terkait perkantoran pemerintah diatur di dalan Instruksi Mendagri No.22/2021 tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dimana untuk sektor esensial maksimal PNS yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 25%.
Baca: Ini Aturan Baru Naik Pesawat, Selain PCR dan Vaksin, Juga Harus Penuhi Syarat IniBaca: Viral 28 Oknum Satpol PP Asyik Pesta Miras dan Berdansa Saat PPKM Darurat“Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” bunyi Inmendagri No.22/2021.(*)