Ilustrasi

Agus mengungkapan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah merilis Surat Edaran tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan COVID-19, Serta Persiapan Menghadapi Idul Adha 2021. 

Dalam surat edaran itu, PP Muhammadiyah mengimbau agar pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan, masjid, atau fasilitas lain tidak dilaksanakan.

Ia menjelaskan, dalam surat edaran itu, PP Muhammadiyah menilai salat Idul Adha di rumah merupakan tuntutan kondisi saat ini sekaligus memperhatikan riayatu al-masalih atau perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda. 

Menurutnya, perlindungan diri dalam pandangan Islam sangatlah penting. 

Baca: Lowongan Kerja Wismilak, Terima Lulusan SMA/SMK dan S1 Semua Jurusan

"Bagi yang menghendaki, salat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat di lapangan," demikian pernyataan dalam surat edaran itu.

Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, PP Muhammadiyah mengimbau agar bisa dialihkan untuk membantu keluarga yang paling terdampak pandemi Covid-19.

“Bagi mereka yang mampu berinfak sekaligus berkurban dipersilakan untuk melaksanakan pemotongan kurban dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya. (*)



Tags: Idul Adha Kemenag Kemenag RI Muhammadiyah PP Muhammadiyah shalat Idul Adha

Baca juga