THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI sudah menerbitkan surat edaran yang isinya antara lain meniadakan pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 M di masjid dan lapangan.
Berdasarkan edaran itu, pemerintah meminta warga melaksanakan shalat Idul Adha 1442 Hijriah di rumah masing-masing. Kebijakan pemerintah itu berlaku pada daerah atau zona yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat sebagai dampak melonjaknya kasus positif Covid-19.Selain itu, sejumlah pihak seperti persyarikatan Muhammadiyah dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga sudah memberi imbauan agar masyarakat melaksanakan shalat Idul Adha 2021 di rumah masing-masing. Lalu, bagaimana tata cara melaksanakan shalat Idul Adha di rumah? Mengutip
okezone.com, berikut panduan dari Ustadz Ady Kurniawan Al Asyrofi.
1. Pelaksanaan Sholat Idul Adha- Shalat Id dilakukan sebelum khutbah.- Dipimpin ayah atau anggota keluarga laki-laki yang sudah baligh.- Tata cara takbir:Takbir zawaid/tambahan sebelum baca doa iftitah (sunah) pada rakaat pertama tujuh kali (di luar takbiratul ihram).Takbir zawaid/tambahan pada rakaat kedua lima kali (di luar takbir al intiqal/perpindahan dari rakaat pertama ke rakaat kedua).Di sela takbir zawaid, membaca tasbih yakni "Subhanallah walhamdulillah wa laa ilaaha illa Allah wallahu akbar".
Baca: Muhammadiyah Sarankan Warga Shalat Idul Adha 1442 di Rumah Saja, Ini PertimbangannyaBaca: Lowongan Kerja Magang di Bank Syariah Indonesia untuk Mahasiswa, Dapat Uang Saku, Ini Cara Daftar- Disunahkan membaca Surah Al A'laa di rakaat pertama dan Surah Al Ghasyiyah di rakaat kedua, namun boleh membaca surah apa pun sehafalnya.
- Setelah selesai dua rakaat Shalat Id, dilanjutkan dengan khutbah.
2. Pelaksanaan Khutbah- Boleh dengan khutbah atau tanpa khutbah.- Khutbah boleh dilakukan dengan sekali duduk atau dua kali duduk.- Khutbah dan doa. Doakan untuk kebaikan negeri dan muslimin/muslimat yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. (*)