Airlangga Hartarto

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Pemerintah akan memperluas cakupan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali, mulai Senin (12/7/2021).

Sebelumnya, PPKM Darurat hanya berlaku pada seluruh kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan tingginya angka positif Covid-19 pada beberapa pekan terakhir. Kebijakan ini berlaku di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. 

Namun, masih tingginya angka positif Covid-19 membuat pemerintah memperluas cakupan penerapan PPKM Darurat pada 15 kabupaten/kota di 8 provinsi di luar Jawa-Bali.

Keterangan ini disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers daring atau online, Jumat (9/7/2021). 

Daftar 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat sebagai berikut:

1. Provinsi Sumatera Barat 

Kota Bukittinggi 

Kota Padang 

Kota Padang Panjang 

2. Provinsi Sumatera Utara 

Kota Medan 

3. Provinsi Kepulauan Riau 

Kota Batam 

Kota Tanjung Pinang 

4. Provinsi Lampung 

Kota Bandar Lampung 

5. Provinsi Kalimantan Barat 

Kota Pontianak 

Kota Singkawang 

6. Provinsi Kalimantan Timur 

Kabupaten Berau 

Kota Balikpapan 

Kota Bontang 

7. Provinsi Nusa Tenggara Barat 

Kota Mataram 

8. Provinsi Papua Barat 

Kota Sorong 

Kabupaten Manokwari  

Beberapa Aturan PPKM 

Menurut Airlangga Hartato, aturan PPKM Darurat pada 15 kabupaten/kota itu sama denganpembatasan yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. 

Sejumlah aturan pembatasan itu misalnya, perusahaan sektor non-esensial wajib menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. 

Sektor esensial, menerapkan 50 persen WFH. Sedangkan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. 

Di bidang pendidikan, kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara online. 

Jam operasi supermarket, pasar tradisional, swalayan, hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, sedangkan pusat perbelanjaan atau mal ditutup. 

Restoran hanya boleh buka layanan take away (dibawa pulang) dan delivery (antar), tidak diperkenankan makan di tempat. (*)



Baca juga