Menteri PMK Muhadjir Effendy

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM-Pemerintah memutuskan untuk mengubah jadwal hari libur tahun 2021 terkait pandemi corona. Cuti bersama Natal pun dihapuskan.

"Sesuai arahan Presiden untuk antisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang belum bisa tuntas. Maka kemudian Bapak Presiden meminta adanya peninjauan ulang masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam SKB," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (18/6/2021).

Dalam konpers ini turut hadir Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN RB Tjahjo Kumolo.

Baca: Ini SKB 3 Menteri tentang Jadwal Libur Lebaran dan Kenaikan Isa Al Masih

Baca: PNS yang Tetap Kerja saat Cuti Bersama 2021,Ada Kompensasi dari Pemerintah, Apa Itu?

Sehubungan dengan hal di atas pemerintah mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 cuti libur bersama.

Berikut Perubahannya:

Libur tahun baru Islam yang jatuh pada Selasa 10 Agustus diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021

Libur Maulid Nabi Muhammad dari Selasa 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021

Baca: Viral Video Matahari Terbit dari Utara di Jeneponto, BMKG Tegaskan Bukan Pertanda Bencana

Cuti bersama Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.(*)


Baca juga