Ilustrasi

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh instansi pemerintah untuk melaksanakan apel setiap Senin pagi.

Surat ini juga berisi imbauan kepada seluruh instansi pemerintah untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya dua kali seminggu, yakni setiap hari Selasa dan Kamis, pukul  10.00 waktu setempat.

Kemudian setiap hari Rabu dan Jumat pada jam 10.00 waktu setempat membacakan naskah Pancasila. 

Dalam surat imbauan MenPAN-RB itu disebutkan,  kegiatan ini dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Menurut menteri, Rabu (16/6/2021), hal ini sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah.

Apel setiap Senin pagi dilaksanakan secara langsung dan daring. Diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah. 

Baca: Dari Balik Rutan Guntur, Nurdin Abdullah Ucapkan HUT Istri Tercinta

Apel tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Mengutip jpnn.com, kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor. 

Pada kegiatan ini, seluruh peserta harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Baca: Hasil Denmark vs Belgia, Romelu Lukaku Cs Tim Kedua Lolos 16 Besar Euro 2020

Surat imbauan itu ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota dan Bupati se-Indonesia. 

Disebutkan, pelaksanaan seluruh imbauan itu, mulai berlaku Juli 2021. (*)



Baca juga