Ilustrasi CPNS 2021

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) segera membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Pada penerimaan CPNS 2021 akan dibuka lowongan jalur formasi khusus putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora. 

Formasi khusus ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Dua formasi khusus ini memiliki persyaratan yang berbeda. 

Dalam PermenPANRB No. 27/2021 itu disebutkan, instansi pusat wajib menyiapkan minimal 10 persen kuota untuk formasi khusus untuk lulusan terbaik berpredikat cumlaude (dengan pujian).

Sedangkan instansi daerah (pemprov dan kabupaten/kota) menyiapkan jatah untuk pendaftar cumlaude sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Syarat Jalur Khusus Cumlaude

Untuk putra/putri lulusan minimal sarjana (S1), tidak termasuk diploma empat.

Lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan cumlaude (dengan pujian). 

Berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul 

Lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar (ada keterangan dari Kemendikbudristek).

Dalam PermenPANRB itu juga disebutkan, instansi pusat dan daerah (pemprov serta kabupaten/kota dapat mengalokasikan formasi khusus untuk diaspora. 

Baca: 9 Perguruan Tinggi BUMN Tawarkan Beasiswa Hingga Lulus Kuliah, Ini Syarat dan Cara Daftar

Jenis jabatan yang dapat dilamar pada CPNS 2021 kebutuhan khusus diaspora yakni jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah magister.

Jabatan perekayasa dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah sarjana.

Syarat Jalur Khusus Diaspora

Warga Negara Indonesia yang memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar Indonesia.

Menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya (dibuktikan dengan surat rekomendasi). 

Umur maksimal 35 tahun saat pendaftaran CPNS 2021.

Baca: Pemprov Sulsel Terima 349 CPNS 2021 dan 8.000 Lebih PPPK, Plt Gubernur: 2 Persen untuk Disabilitas

Baca: Xiaomi Mi 11 Lite Kini Hadir di Indonesia, Ini Spesikasi Lengkap dan Rincian Harganya

Umur maksimal 40 tahun jika berkualifikasi doktor dan melamar jabatan peneliti.

Tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai pemerintah Indonesia.

Surat pernyataan yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (*)



Tags: CPNS CPNS 2021 Formasi CPNS formasi CPNS 2021 Pendaftaran CPNS Penerimaan CPNS

Baca juga