Ilustrasi: Nonton TV digital

THENEWSULSEL.COM - Simak cara mencari channel TV digital tanpa mengganti televisi.

Diketahui siaran TV analog akan berhenti total.

Hal ini merupakan kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ).

Adapun siaran TV analog berhenti secara total, paling lambat 2 November 2021.

Tahap pertama penghentian siaran TV analog dimulai paling lambat 17 Agustus 2021.

Penghentian total siaran TV analog itu dilakukan Kominfo dalam rangka migrasi menuju siaran TV digital.

Kominfo menyebutkan, siaran TV digital akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, dan suara yang lebih jernih.

Untuk menyaksikan siaran TV digital, masyarakat membutuhkan TV yang sudah dilengkapi dengan penerima sinyal DVB-T2.

Namun, bagaimana dengan masyarakat yang hanya memiliki TV model lama?

Apakah perlu membeli TV baru? Tidak perlu beli TV baru

Kominfo menyebutkan, masyarakat tidak harus membeli TV baru untuk dapat menikmati siaran TV digital.

TV model lama, seperti model tabung, masih bisa digunakan untuk menonton siaran TV digital, asalkan dilengkapi dengan Set Top Box (STB) yang mampu menangkap sinyal DVB-T2.

Berdasarkan penelusuran di situs belanja online, harga STB atau dekoder DVB-T2 berada di kisaran Rp 200.000.

Untuk mengecek tipe STB atau TV digital yang mampu menangkap sinyal DVB-T2, dapat dicek melalui tautan berikut ini: https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi

Cara menangkap sinyal menggunakan STB

Kominfo memberikan panduan mengenai cara mencari saluran atau channel TV digital bagi pengguna STB DVB-T2.

Berikut langkah-langkahnya:

- Pastikan TV dan STB terhubung dengan listrik

- Nyalakan TV, kemudian masuk ke mode AV

- Bila terdapat beberapa mode AV, sesuaikan dengan koneksi STB, misalnya AV1, AV2, dan seterusnya

- Setelah mode AV ditentukan, nyalakan STB

- Tekan tombol "Menu" pada remot STB

- Cari menu "Pencarian Saluran" dan pilih "Pencarian Otomatis". Tunggu hingga pencarian selesai

- Jika pencarian sudah selesai pilih "Simpan"

- Selamat sinyal siaran TV digital sudah berhasil ditangkap.

Untuk diketahui, agar dapat menikmati siaran TV digital menggunakan STB, TV harus berada dalam mode AV.

TV digital bukan streaming internet

Kominfo menegaskan, siaran TV digital bukan streaming internet, yang membutuhkan pulsa atau kuota data.

Baca: Kominfo Hentikan Siaran TV Analog di 5 Daerah di Indonesia Ini

Baca: Layanan 5G Telkomsel Resmi Hadir di Kota Makassar, Ini Syarat Ponsel yang Bisa Nyambung

Siaran TV digital berstatus FTA (free to air) alias tanpa biaya.

Untuk menonton siaran TV digital, tidak perlu internet, pulsa, atau membayar biaya langganan tiap bulan.

Baca: Tegas, Arab Saudi Pecat Pejabat Masjid Nabawi karena Tunda Salat Subuh 45 Menit

Sama dengan siaran TV dulu, masyarakat masih bisa menikmati sinetron, tayangan musik, atau berita, namun dengan tampilan gambar dan suara yang lebih bagus.(*)


Baca juga