Ilustrasi Bantuan Insentif Pemerintah (BIP)

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Bagi pelaku usaha di bidang parisiwisata dan industri kreatif, terbuka peluang mendapatkan bantuan modal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Saat ini, Kemenparekraf membuka kembali pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tahun 2021. 

Bantuan terbagi dua kategori, yakni BIP Reguler dan BIP Jaringan Pengaman Usaha (JPU). 

BIP Reguler tahun 2021 ditujukan bagi pengusaha di bidang aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film/video dan animasi, serta sektor pariwisata. 

Bantuan yang diberikan untuk kategori ini (BIP Reguler) dapat digunakan untuk menambah modal kerja atau  investasi aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan atau produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pemohon BIP Reguler bisa mendapatkan bantuan dana maksimal sebesar Rp 200.000.000 per penerima. 

Pengusaha bidang kuliner, fesyen, dan kriya bisa mendaftar program BIP JPU dari Kemenparekraf.

Pendaftaran BIP dari Kemenparekraf 2021 dibuka mulai 4 Juni hingga 4 Juli 2021. 

Baca: Menko PMK Terpesona Lihat RS Muhammadiyah Unismuh Makassar, Minta Segera Difungsikan

Sesuai informasi dari laman aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id terdapat beberapa syarat untuk mendapat bantuan dari Kemenparekraf. 

Syarat Umum Penerima BIP Reguler  

Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah Penanggung jawab Badan Usaha. 

2 Penanggung jawab badan usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha sesuai dengan Akta dan/atau AD/ART Perusahaan.  

3 WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk.

4. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara hukum:

Berusia minimal 18 tahun.

Tidak sedang menjalani hukuman.

Berjiwa sehat / berakal sehat.

5. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan usaha (dengan kepemilikan saham dan entitasnya 100 persen dimiliki Warga Negara Indonesia. 

6. Lampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video untuk karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video singkat yang berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi lainnya, video maksimal berdurasi 5 menit. 

Baca: Jadwal Euro 2020: Laga Pembuka Turki Tantang Italia, Live di RCTI dan Mola TV

7. Memiliki nama dan tempat kedudukan badan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen.

8. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.

9. Punya rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha. 

10. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha.

11. Nomor telepon genggam yang terkoneksi dengan aplikasi Whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi.

12. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pengembangan usahanya.

13. Dalam RAB wajib mencantumkan rincian rencana penggunaan anggaran. Termasuk mencantumkan referensi jenis barang, spesifikasi, merek, sumber atau tempat pembelian, dan harga atas barang yang akan dibeli. 

14. Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun.

15. Lampirkan laporan keuangan perusahaan/badan usaha minimal 1 tahun terakhir, meliputi neraca dan laporan laba/rugi. 

16. Lampirkan fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir. 

17. Lampirkan rencana pengembangan usaha 1 tahun ke depan dalam proposal, meliputi:

Jumlah tenaga kerja saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP.

Baca: Lowongan Kerja Honda Prospect Motor, Terima Lulusan SMA/SMK Sederajat

Omset/pendapatan saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP.

Proyeksi neraca dan laporan laba/rugi.

18. Badan usaha yang sudah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau sedang mengajukan kepemilikan HKI akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

19. Untuk usaha pariwisata, bagi yang lokasi usahanya berada di Desa Wisata dan usaha homestay akan menjadi nilai tambah dalam penilaian. 

Syarat Umum Penerima BIP JPU 

1. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah pemilik atau penanggung jawab usaha. 

2. Penanggung jawab usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha dan WNI yang  memiliki KTP. 

3. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara hukum:

Berusia minimal 18 tahun.

Tidak sedang menjalani hukuman.

Berjiwa sehat/berakal sehat.

4. Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang memiliki bidang usaha di subsektor kuliner, kriya, atau fesyen. 

5. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mempekerjakan tenaga kerja wanita/disabilitas, ataupun memiliki dampak sosial ke masyarakat akan jadi nilai tambah. 

6. Tempat kedudukan domisili usaha yang berada di Desa Wisata akan menjadi nilai tambah.

7. Memiliki nama dan tempat kedudukan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait. 

8. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.

9. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif..

10. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha/perorangan. 

11. Memiliki nomor telepon seluler (ponsel) yang terkoneksi dengan aplikasi Whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi. 

12. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kepentingan usahanya. Nilai RAB sebesar Rp 20.000.000. 

13. Minimal usaha sudah berdiri selama 1 tahun. 

14. Badan usaha calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf.

Untuk informasi lengkap tentang BIP dari Kemenparekraf tahun 2021 bisa diperoleh di laman https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.



Baca juga