Ilustrasi sembako

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok atau sembako yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.  

Rencana pungutan pajak untuk sembako itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). 

Dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok atau sembako yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak termasuk objek yang tidak dikenakan PPN. 

Tapi, dalam aturan baru setelah revisi, sembako tidak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan. 

Kebutuhan pokok rakyat banyak yang akan kena Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut: 

Beras dan gabah 

Jagung 

Sagu 

Kedelai 

Garam konsumsi 

Daging 

Telur 

Susu 

Baca: Lowongan Kerja Lion Air, Terima Lulusan SMA/SMK dan D3

Buah-buahan 

Sayur-sayuran 

Ubi-ubian 

Bumbu-bumbuan 

Gula konsumsi 

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang sebelumnya tidak dikenai PPN. 

Barang hasil tambang yang akan dikenakan PPN berdasarkan RUU KUP sebagai berikut: 

Gas bumi (tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat) 

Panas bumi 

Asbes

Batu tulis

Bbatu setengah permata

Batu kapur

Batu apung

Batu permata

Baca: Empat Tahun Berjuang, Unhas Akhirnya Jadi Perguruan Tinggi Kelas Dunia, Masuk QS World University Ranking

Bentonit

Dolomit

Felspar (feldspar)

Garam batu (halite)

Marmer

Pasir dan kerikil

Pasir kuarsa

Tanah liat

Tawas (alum)

Bijih besi

Bijih timah

Bijih emas

Bijih tembaga

Bijih nikel

Bijih perak

Bijih bauksit dan beberapa hasil tambang lainnya. 

Rencananya, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai pajak atau PPN, antara lain:

Jasa pelayanan kesehatan medis 

Jasa pelayanan sosial 

Jasa pengiriman surat dengan perangko 

Jasa keuangan dan jasa asuransi 

Jasa pendidikan 

Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan 

Jasa angkutan umum di darat dan di air 

Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri 

Jasa tenaga kerja 

Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam 

Jasa pengiriman uang dengan wesel pos. (*)





Baca juga