Ilustrasi: Jenis SIM

MAMUJU,THENEWSULSEL.COM - Pihak kepolisian mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Masyarakat diharuskan membawa bukti vaksinasi awal Covid-19. Selain itu, bukti sehat pun harus disertakan sebagai salah satu persyaratan.

Aturan baru tersebut berlaku untuk masyarakat yang tinggal di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

"Warga yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, harus memiliki bukti vaksin awal," terang Kapolres Majene, AKBP Irawan Banuaji, dikutip dari Antara, Senin, 7 Juni 2021.

"Pemohon SIM harus ada bukti vaksinya. Jika belum ada pada saat mengurus keterangan sehat, pemohon dapat langsung diminta untuk vaksin lebih dahulu, tentu melalui kesedian dan kerelaan pemohon SIM," lanjut dia.

"Intinya, bagaimana masyarakat mau dan sukarela divaksin demi kebaikan bersama," sambungnya.

Baca: Aturan Baru Pelanggaran Lalulintas, Kepemilikan SIM Bisa Dicabut, Begini Penjelasannya

Baca: Ini Aturan Baru Penggolongan SIM, Ada CI dan CII untuk Sepeda Motor

Upaya itu dilakukan, kata Kapolres, sebagai mendukung percepatan pemulihan kondisi di tengah pandemi Covid-19.

Baca: Rekaman 3 Menit 46 Detik, Bocorkan Skenario PDIP di Pilpres, Hasto:Itu Benar...

Vaksinasi di lingkungan Polres Majene, lanjut Banuaji, akan terus digalakkan.(*)


Baca juga