Ilustrasi: ASN

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM - Proses sebagai transformasi pemerintah masih terus berjalan. Salah satu prosesnya, yakni penyetaraan jabatan dari jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF) sebagai transformasi dalam bidang sumber daya manusia (SDM) yang kini memiliki pedoman baru sebagaimana telah dikeluarkan oleh .

Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, terbitnya PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF merupakan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melanjutkan transformasi SDM.

Kebijakan ini mengatur proses penyetaraan jabatan bagi instansi pusat yang belum mengajukan usulan dan bagi pemerintah daerah, serta memuat ketentuan bagi instansi pusat yang telah melakukan penyetaraan jabatan.

“Selain itu, dalam PermenPANRB ini juga memuat ketentuan batas waktu pengusulan penyetaraan jabatan di lingkungan instansi pusat dan daerah. Batas waktu terakhir adalah 30 Juni 2021,” jelas Atmaji saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF, di Jakarta, Minggu (6/6/2021).

Atmaji melanjutkan bahwa bagi instansi pusat yang telah melakukan penyetaraan jabatan dengan PermenPANRB No. 28/2019, dapat dilakukan pengusulan kembali untuk penyesuaian JF yang disesuaikan dengan struktur organisasi dan tata Kelola (SOTK) yang telah disederhanakan.

Baca: Seleksi CPNS 2021: Kementerian PUPR Terima 1.057 Formasi untuk Lulusan D3-S1 Berbagai Jurusan

Baca: Kementerian PUPR Dapat Kuota 1.057 Formasi CPNS Tahun 2021, dari Pendidikan D4 hingga S2

Sedangkan bagi penyetaraan di pemerintah daerah (Pemda) dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengakselerasi percepatan penyetaraan jabatan di pemerintah daerah.

Baca: Ada dalam Alquran dan Sains: Kurma Bisa Bunuh Sel Kanker

“Dengan demikian, kehadiran PermenPANRB No. 17/2021 diharapkan dapat membuat proses penyederhanaan birokrasi, khususnya dalam penyetaraan JA ke JF dalam berjalan dengan lebih baik dan cepat,” ungkap Atmaji.(*)


Baca juga