Ilustrasi CPNS 2021

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tidak jadi dibuka, Senin (31/5/2021). 

Sebelumnya, BKN menyampaikan, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 untuk pemerintah pusat, provinsi, dan daerah direncanakan mulai 31 Mei hingga 21 Juni 2021.

Dalam keterangan resminya, BKN menyampaikan, pengunduran jadwal pendaftaran CPNS 2021 karena masih ada beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah.

Hal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh BKN tentang pengadaan CPNS dan PPPK non-guru tahun 2021.

Pertimbangangan lainnya, karena masih ada revisi penetapan formasi.  

“Masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut,” tulis BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial, Minggu (30/5/2021).

Dalam surat itu, BKN juga meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia.

Baca: Penerimaan CPNS 2021: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Buka 1.175 Formasi

Mengutip liputan6.com, seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (Kemendikbud Ristek). 

BKN meminta setiap Instansi, baik pusat maupun daerah,  membuat surat usulan mengenai penunjukan Admin Instansi baik CPNS dan/atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.

Tahapan berikutnya, setiap instansi pusat dan daerah wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan Pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing-masing.

Penentuan Tempat Seleksi 

Karena masih pandemi Covid-19, maka instansi di daerah diharapkan menyiapkan titik okasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau bekerja sama dengan daerah tetangga. 

Penyiapan titik lokasi seleksi ini meliputi tempat/gedung, komputer client, jaringan komputer dan internet, genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi, sarana protokol kesehatan, dan koordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat.

Baca: Pemerintah Pacu Ekspor Porang Sampai 4 Kali Lipat dalam Setahun, Siap-siap, Petani Bakal Kaya

Baca: Jason Dupasquier Meninggal karena Kecelakaan di Sirkuit Mugello, Pebalap MotoGP Berduka

Setelah menyiapkan titik lokasi, maka instansi di daerah menyampaikan ke BKN. Misalnya, mengenai nama gedung, alamat, dan jumlah PC (komputer) tiap ruangan. 

Ketentuan ini juga berlaku untuk instansi pusat. Pengajuan surat itu paling lambat 4 Juni 2021, ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk instansi daerah.

Keterangan serupa disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana. Menurutnya, jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut.

Pasalnya, masih ada beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-guru, dan PPPK guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi. (*)



Tags: Badan Kepegawaian Negara BKN CPNS CPNS 2021 diundur Formasi CPNS lowongan cpns Pendaftaran CPNS pendaftaran CPNS diundur Penerimaan CPNS Seleksi CPNS seleksi CPNS diundur

Baca juga