Ilustrasi SIM

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM-Surat Izin Mengemudi atau SIM C biasa rupanya tak bisa digunakan untuk mengendarai motor listrik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Ayat 2 pada Pasal 3 menyebutkan berbagai penggolongan SIM, termasuk untuk mengendarai sepeda motor. Dijelaskan SIM C hanya berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai 250 cc.

Sedangkan SIM CI, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor di atas 250 cc sampai 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.

Kemudian SIM CII, merupakan legalitas mengemudikan sepeda motor di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik. Dari penjelasan tersebut artinya untuk mengendarai motor listrik, minimal harus memiliki SIM CI.

Selanjutnya pada Ayat 9 berisikan syarat kepemilikan SIM CI, yakni harus memiliki SIM C biasa dan sudah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Begitupun seterusnya untuk syarat kepemilikan SIM CII. Wajib memiliki SIM CI dan sudah digunakan selama setahun.

Persyaratan lainnya adalah untuk mendapatkan SIM C harus memenuhi ketentuan usia paling rendah 17 tahun untuk SIM C dan 18 tahun SIM CI.

Dengan kata lain untuk mengendarai motor listrik, paling tidak punya SIM C dulu setahun. Selama itu dilarang mengendarai motor listrik. Setelah 12 bulan baru ajukan peningkatan golongan SIM C ke SIM CI.

Baca: Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan dari Rumah, Cukup Pakai HP, Begini Caranya

Baca: Jika Kasus di Kepolisian Terhambat, Bertanyalah ke SP2HP, Ini Aplikasi Baru yang Diluncurkan Kapolri

kumparan telah meminta konfirmasi hal ini dan kapan akan diterapkan kepada Kakorlantas Irjen Pol Istiono namun belum ada respons.

Baca: Heboh SMS Gempa Magnitudo 8,5 dan Peringatan Dini Tsunami, BMKG Beri Klarifikasi

Namun pada akhir beleid dijelaskan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 ini berlaku sejak diundangkan pada 19 Februari 2021. Dan mencabut peraturan sebelumnya, Perkapolri 9 Tahun 2012 tentang SIM.(*)


Baca juga