Ilusrrasi: Logo PDAM

MAKASSAR,THENEWSULSEL.COM – Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar mengeluarkan kebijakan baru mengenai sistem pembayaran tagihan rekening air. Kebijakan tersebut saat in mulai disosialisasikan ke seluruh pelanggan.

Adapun kebijakan tersebut mengenai perubahan tanggal batas akhir pembayaran rekening tagihan yaitu dari tanggal 25 ke tanggal 20 setiap bulan. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada bulan Juli 2021.

Ketua tim perumusan kebijakan, H Ahsan menjelaskan bukan hanya tanggal batas akhir pembayaran yang berubah. Denda keterlambatan juga mengalami perubahan sesuai SK Direksi Nomor : 059/B.3a/IV/2021 tentang denda keterlambatan pembayaran.

Berikut daftar denda keterlambatan terbaru:

S1-S3 = Rp. 20.000/bulan

R1-R3 = Rp. 25.000/bulan

R4-R7 = Rp. 35.000/bulan

R8-R11 = Rp. 45.000/bulan

Niaga 1 dan 2 Rp.50.000/bulan

Niaga 3 dan 4, Industri dan khusus = 10 persen dari biaya yang tercantum dalam rekening.

Ahsan menambahkan kebijakan ini akan terus disosialisasikan ke seluruh pelanggan dalam dua bulan ini. Rencana kebijakan ini efektif akan diberlakukan mulai Juli 2021.

Ahsan menambahkan selain di kantor wilayah pelayanan, saat ini telah banyak loket mitra yang bekerja sama dengan Perumda Air Minum Kota Makassar. Untuk pembayaran rekening air pelanggan dapat ke loket terdekat.

Baca: Nurdin Abdullah Teken MoU untuk Pengadaan Air Minum Mamminasata Rp 669 M

Baca: KPK Siap Bantu Bapenda Tagih Pajak Air Permukaan

Ahsan juga mengimbau kepada seluruh pelanggan agar melakukan pembayaran rekening tagihan air tepat waktu setiap bulan. Hal itu untuk menghindari denda keterlambatan dan pemutusan sambungan langganan.

Untuk mempermudah pelanggan dalam melakukan pembayaran saat ini sudah bisa dilakukan via ATM bank SULSELBAR, BNI, Bank Muamalat, Bank Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank BTN dan Kantor Pos serta online payment di beberapa aplikasi start up seperti Gopay, OVO, Shoope, Link Aja dan Tokopedia.

Baca: Kabar Baik Buat ASN Pemprov Sulsel, Juli TPP Naik, Ini Kriterianya

Pembayaran juga bisa dilakukan di Alfa Mart dan Indomaret.(*)


Baca juga