Ilustrasi Surat Izin Mengemudi

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C kini dapat dilakukan secara online. 

Layanan perpanjangan SIM secara online atau daring disebut SINAR (SIM Nasional Presisi). Program ini merupakan bagian dari aplikasi Digital Korlantas Polri. 

Mereka yang melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tidak memerlukan tes sama sekali. Baik tes praktik, teori, dan psikotes. 

Tahapan tes terori, praktik, dan psikotes tersebut hanya berlaku untuk Anda yang baru pertama kali hendak mengurus SIM. 

Cara Ajukan Permohonan

Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store untuk pengguna Android. 

Aplikasi “Digital Korlantas Polri” belum tersedia untuk pengguna iOS. 

Baca: Lowongan Kerja Perusahaan Ternama, Penempatan Kota Makassar, Terima Lulusan SMA/SMK, D3, dan S1

Tahap berikut, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel dan alamat e-mail untuk verifikasi identitas. 

Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel.

Kode OTP ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi. 

Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. 

Baca: Per Juli 2021, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK, Jika Tidak, Ini Dampaknya

Baca: Prediksi Susunan Pemain Man United vs Villareal di Final Liga Europa 2021, Cavani jadi Andalan

Nantinya dilakukan verifikasi data itu melalui face recognition. 

Bila data sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring (online) siap digunakan. 

Pada aplikasi itu  pilih fitur "SINAR" kemudian pilih perpanjangan SIM. 

Pemohon lalu memilih golongan SIM, lalu unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pasfoto pemohon. 

Jangan lupa unggah hasil pemeriksaan kesehatan. 

3 Cara Mengambil SIM 

Pemohon kemudian diberi pilihan metode pengiriman Sim yang sudah jadi, apakah diambil sendiri oleh pemohon, diwakili lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman. 

Pembayaran bisa melalui rekening virtual account bank BNI. SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman. 

Setelah menerima SIM yang baru, pemohon harus melakukan konfirmasi pada aplikasi. (*)



Tags: Digital Korlantas Polri Korlantas Polri pengurusan SIM Perpanjangan SIM perpanjangan SIM online SIM A SIM C SIM Daring

Baca juga