Ilustrasi: Hari libur

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM - Jadwal libur hari raya Idul Fitri 2021 jatuh pada tanggal 12 Mei 2021 hingga 14 Mei 2021.

Libur hari raya Idul Fitri 2021 tersebut terdiri atas satu hari cuti bersama dan dua hari dua hari untuk hari libur lebaran Idul Fitri 1442 H.

Jadwal liburan hari raya tersebut ditetapkan berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Tiga menteri yang menetapkan adalah Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Ketetapan itu diatur melalui SKB 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang ditandatangani pada 22 Februari 2021.

Awalnya, cuti bersama 2021 sebanyak lima hari.

Cuti bersama tersebut, meliputi: cuti bersama Isra Miraj pada 12 Maret, cuti bersama Idul Fitri pada 12, 17, 18, dan 19 Mei, dan cuti bersama Natal 24 dan 27 Desember.

Namun, di dalam SKB 3 Menteri memangkas cuti bersama menjadi hanya dua hari saja, yaitu 12 Maret 2021 untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, dan 24 Desember 2021 yang merupakan cuti bersama untuk Natal.

Seharusnya, jadwal libur hari raya Idul Fitri 2021 mulai dari 12 Mei hingga 19 Mei 2021. Namun, karena adanya SKB ini maka cuti bersama pada 17 hingga 19 Mei dipangkas.

Untuk tanggal 12, 13, dan 14 Mei 2021 dijabarkan sebagai berikut.

12 Mei 2021 merupakan hari cuti bersama. 13 Mei 2021 merupakan hari kenaikan Isa Al Masih. Tanggal 14 Mei 2021 adalah hari raya Idul Fitri 1442 H.

Untuk hari Senin, 17 Mei 2021 aktivitas bekerja dimulai seperti biasa.

Rapat untuk memutuskan SKB ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Baca: Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021, Plt Gubernur Sulsel : Ingatkan Masyarakat Menahan diri Tidak Mudik

Baca: PNS yang Tetap Kerja saat Cuti Bersama 2021,Ada Kompensasi dari Pemerintah, Apa Itu?

Alasan pemangkasan jumlah cuti bersama menjadi tinggal dua hari karena pandemi virus. Dengan banyaknya jumlah cuti bersama, maka kemungkinan akan terjadinya lonjakan penularan lebih besar.

Baca: Pemerintah Resmi Tetapkan 11 Mei Penetapan Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1442 H

Untuk aturan mengenai mudik dan libur Hari Raya Idul Fitri bisa diunduh melalui link berikut.(*)


Baca juga