Ilustrasi larangan mudik

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI akan memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Namun, Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas bepergian pada wilayah tertentu selama periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Pemerintah memberi istilah "mudik lokal." Aktivitas bepergiaan ini hanya berlaku di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan. Tentu saja tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Terdapat delapan wilayah atau kawasan di Indonesia yang boleh mudik lokal selama larangan 6-17 Mei 2021 itu. Termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Di Provinsi Sulsel, wilayah algomerasi adalah Makassar Raya yang meliputi Kota Makassar, Kabupaten Takalar, Kabupaten Maros, dan Sungguminasa (Kabupaten Gowa).

Keterangan ini disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati beberapa waktu lalu. 

Baca: Lowongan Kerja Perusahaan Besar untuk Lulusan D3, D4, dan S1 Berbagai Jurusan

Baca: Astronot Meninggal di Luar Angkasa, NASA Sudah Rancang Cara Pemakamamnya

Namun, harus diingat lagi, warga di luar tempat-tempat atau wilayah itu tidak boleh sama sekali melakukan mudik. 

Jika warga kepadapat melanggar, siap-siap petugas akan melakukan sanksi berupa putar balik ataupun hukum sesuai ketentuan berlaku. 

Sanksi ini telah mendapat dukungan dari Korlantas Polri, seperti disampaikan Kabag Operasional Korlantas Kombes Rudy Antariksawan. 

Baca: Jadwal Semifinal Liga Champions: Prakiraan Line Up Man City vs PSG, Mbappe dan Aguero Cadangan

Rudy menyebutkan, pihaknya tidak akan menindak pengemudi yang bepergian masih di dalam wilayah aglomerasi itu. 

Delapan wilayah di Indonesia yang diperbolehkan mudik, sesuai Kementerian Perhubungan: 

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Makassar Raya: Kota Makassar, Kabupaten Takalar, Kabupaten Maros, Sungguminasa (Kabupaten Gowa)

Menjelang pelaksanaan larangan mudik lebaran tahun ini sepanjang 6-17 Mei 2021, sudah dilakukan   pos penyekatan di beberapa wilayah untuk mencegah kendaraan bermotor yang ingin ke luar kota, baik di jalan utama, tol, sampai jalur tikus. (*)



Baca juga