Ilustrasi: THR

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah tidak memasukkan tunjangan kinerja (tukin) pada tunjangan hari raya (THR) PNS tahun 2021 ini.

Sri Mulyani mengemukakan, besaran THR yang dibayarkan tahun ini hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat. 

Menkeu memastikan, pemerintah akan memberikan THR kepada ASN dan TNI/Polri apa yang menjadi hak mereka, namun tidak dalam jumlah meliputi tunjangan kinerja.

Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers THR PNS secara online, Kamis (29/4/2021). 

Sri Mulyani menjelaskan, komponen tunjangan kinerja tak dimasukkan karena masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19. 

Baca: Beasiswa S2 LPDP Dibuka Mei, Dapat Biaya Kuliah dan Tunjangan Bulanan, Inilah Syaratnya

Baca: Hasil Semifinal Liga Europa: MU Menang 6-2, Arsenal Tersandung, Lihat Video Pertandingan

Menurutnya, pemerintah membagi-bagi anggaran untuk ASN maupun TNI/Polri dengan anggaran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat rentan dan 40 persen masyarakat dalam klaster paling bawah. 

Akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir hingga 2021, mengutip kompas.com, Menkeu mengungkapkan, pemerintah menambah pos anggaran yang sebelumnya belum dianggarkan.

Seperti program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun, yang sebelumnya hanya Rp 10 triliun, subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, BPUM, dan imbal jasa penjaminan UMKM. 

Baca: Uang Tiket Kembali 100%, Khusus Penumpang Pesawat yang Terlanjur Beli untuk Terbang 6-17 Mei

Karena penambahan anggaran pada beberapa sektor itu, pemerintah memutuskan pemberian THR tahun 2021 dilakukan sama seperti 2020 lalu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat.

Pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp 30 triliun untuk pembayaran THR tahun 2021 ini. 

Terdiri atas THR bagi ASN kementerian dan lembaga (K/L) maupun TNI/Polri Rp 7 triliun, PNS daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Rp 14,8 triliun, dan pensiunan Rp 9 triliun. 

Rencananya, pencairan atau penyaluran THR dilaksanakan pada H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah. (*)


Tags: Menteri Keuangan pencairan THR Sri Mulyani Sri Mulyani Indrawati THR THR PNS tunjangan hari raya

Baca juga