Ilustrasi: THR

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM-Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata mengatakan pencairan THR PNS dihitung berdasarkan 10 hari kalender sebelum Lebaran.

Artinya, jika Lebaran jatuh pada 12-13 Mei 2021 maka kemungkinan THR PNS baru akan cair pada 2-3 Mei 2021. "10 hari kalender," kata Isa yang dikutip dari detik, Rabu (28/4/2021).

Berdasarkan Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME, THR PNS belum bisa cair karena peraturan dasarnya yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum diterbitkan.

"Hingga saat ini dibutuhkan adanya PP dan PMK sebagai dasar pembayaran THR PNS. Hingga saat ini kedua peraturan dimaksud belum diterbitkan. (Jadi belum bakal cair hari ini) betul sekali," kata Hana yang merupakan agen Kemenkeu PRIME.

Sebelumnya, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso mengatakan THR PNS bisa jadi cair hari ini jika H-10 Lebaran menghitung dari hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

"Saya menghitung berdasarkan yang disampaikan Bu Menkeu dan Pak Menko Ekonomi yang menyampaikan bahwa pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran," kata Sudarso, Selasa (27/4/2021).(*)


Baca juga