Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM- Pemerintah telah menetapkan dua hari cuti bersama 2021 bagi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2021.

Berikut rincian cuti bersama, seperti tertuang dalam Keppres Nomor 7/2021

1.Cuti bersama pertama, Rabu, 12 Mei 2021 untuk cuti dalam rangka Idulfitri 1442 Hijriah.

2.Cuti bersama kedua, Jumat, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Adapun latar belakang terbitnya Keppres yang ditetapkan pada 9 April 2021 ini, didasari oleh PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS Pasal 333 ayat 4 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 91 ayat 3 yang menyatakan bahwa penetapan cuti bersama ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres.

Dalam Keppres) Nomor 7/2021 juga disebutkan bahwa cuti bersama ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

"Penetapan cuti bersama ini diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja ASN," demikian tertuang di Keppres.

Selain itu, Keppres ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.

Bagi pegawai ASN yang masih bertugas selama cuti bersama berlangsung, maka akan diberikan tambahan cuti tahunan. Yaitu sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan.

"Hal ini merupakan kompensasi atas tugas yang dijalankan dan hak cuti bersama yang tidak diberikan ketika periode cuti bersama berlangsung," bunyi Keppres Nomor 7 Tahun 2021.

Baca: Ini Keputusan Terbaru Presiden Tentang Cuti Bersama Tahun Ini

Baca: Per Maret 2021: Masa Pensiun Pejabat Fungsional Jadi 65 Tahun

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Baca: Kapolda Sulsel Segera Besanan dengan Kapolda Metro Jaya, Ipda Ariq Akan Nikah dengan Anggota DPR Farah

Adapun jumlah cuti bersama yang telah ditetapkan oleh SKB tersebut, jumlahnya sama dengan yang diputus oleh Keppres Nomor 7/2021. (*)


Baca juga