Ilustrasi buku nikah

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Kabar gembira datang dari Kementerian Agama (Kemenag) RI bagi masyarakat yang ingin mengganti buku nikah yang rusak atau hilang. 

Kemenag akan memberikan kemudahan dan tidak memungut biaya alias gratis pada proses penggantian buku nikah itu. 

Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Sigit Kamsen mengatakan, penggantian buku nikah bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Menurut Sigit, kemudahan penggantian buku nikah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan. 

Dilansir laman Kemenag.go.id belum lama ini, Sigit menjelaskan, penggantian buku nikah dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan itu tercatat pernikahannya.

Penggantian buku nikah tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.

Syarat Jika Hilang 

Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pas foto ukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah. 

Syarat Jika Rusak

Buku nikah yang rusak

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pas foto ukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah. 

Baca: Lowongan Kerja Kimia Farma untuk Lulusan D3 dan S1, Termasuk Fresh Graduate

Baca: Hasil Piala Menpora 2021: PSM vs Persija Tanpa Gol, Pemain Asing Kartu Merah

Sigit menegaskan, petugas KUA akan melayani masyarakat tanpa pungutan liar (pungli). 

Jika ada penyimpangan terhadap layanan penggantian buku nikah, warga dapat melapor melalui kanal media sosial (medos) Bimas Islam atau menghubungi WhatsApp +62 811-1890-444. (*)



Tags: buku nikah ganti buku nikah gratis ganti buku nikah Kantor Urusan Agama Kemenag Kemenag RI KUA

Baca juga