Ilustrasi: Cuti bersama

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal cuti bersama pada tahun 2021 pada 9 April 2021.

Keputusannya, cuti bersama Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H yaitu hanya satu hari yakni pada tanggal 12 Mei 2021. Sebelumnya cuti bersama Lebaran dijadwalkan juga pada 17 hingga 19 Mei.

Pada Keppres Nomor 7 Tahun 2021 itu pun diatur soal cuti bersama Hari Raya Natal yakni hanya satu hari pada 24 Desember 2021.

Dengan demikian, pada tahun ini hanya ada 2 hari cuti bersama yakni tanggal 12 Mei dan 24 Desember 2021.

"Menetapkan cuti bersama Pegawa Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," isi Diktum kesatu Kperres Nomor 7 Tahun 2021.

Baca: Ternyata, Cuti PNS Ada yang Bisa Sampai 3 Tahun, Berikut 7 Jenis Cuti yang Diberikan pada PNS

Baca: Harap Sabar, Pemerintah Bakal Hapus Cuti Bersama Lebaran 2021

Dalam Keppres itu juga disebutkan bahwa cuti bersama yang diatur tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi pegawai ASN.

Baca: Aturan Baru PNS Ini Berlaku 1 Juli 2021, Apa Isinya?

Kemudian, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.(*)


Baca juga