Kadishub Sulsel Muhammad Arafah

MAKASSAR, THENEWSULSEL.COM– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pergerakan seluruh moda transportasi pada 6-17 Mei 2021 sejalan dengan larangan mudik tahun ini.

Untuk pengecualian pergerakan kendaraan di kawasan Kota Makassar, Sungguminasa (Kabupaten Gowa), Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Maros.

Ini 4 wilayah di Sulsel yang dibebaskan pergerakan kendaraannya sehingga disebut mudik lokal.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel Muhammad Arafah yang dikonfirmasi terkait kebijakan tersebut dan istilah mudik lokal mengatakan, pergerakan kendaraan di 4 wilayah ini sulit dilakukan karena masuk dalam aglomerasi.

“Itu 4 wilayah kan dianggap masuk dalam aglomerasi. Aglomerasi rata-rata pergerakan transportasi susah dibedakan, karena ada juga yang kerja dan lainnya. Di luar aglomerasi itu, jelas dia kepentingannya melintas mungkin mudik,” jelas Muhammad Arafah ketika dikonfirmasi, Senin (13/4/2021).

Arafah menegaskan, untuk menerapkan pembatasan kawasan mudik lokal itu, tim gabungan akan membentuk pos penjagaan di perbatasan wilayah.

“Bukan hanya Dishub, tapi Direktorat Lalulintas utama. Dalam tim gabungan itu, kami itu ada personil disitu. Kalau Dishub Sulsel sendiri ada tiga posko yang dibuat, satu di kantor dan yang lain di wilayah wilayah strategis lainnya,” bebernya.

Saat ditanya terkait larangan mudik dan ancaman bagi Perusahaan Otobus (PO) yang melanggar, Arafah menegaskan akan menindak tegas dengan menyuruh putar balik.

“Tidak boleh mudik, jadi disuruh putar balik semua kendaraan di perbatasan wilayah. Kalau tahun lalu itu kan disuruh putar balik, jadi kita terapkan seperti itu lagi. Nanti akan disampaikan ke PO edarannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pergerakan seluruh moda transportasi pada 6-17 Mei 2021 sejalan dengan larangan mudik tahun ini. Namun, ada pengecualian untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten.

Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang total operasi semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta pada 6 Mei-17 Mei 2021.

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan kebijakan larangan mudik Lebaran yang diberlakukan pemerintah demi menekan penyebaran corona tahun ini berjalan efektif.

Baca: Pemprov Sulsel Akan Lakukan Penjagaan Tiap Perbatasan untuk Larangan Mudik

Baca: Sah, Pemerintah Larang Pesawat Terbang Angkut Penumpang Mulai 6-17 Mei 2021

Dalam kebijakan itu, Kemenhub menetapkan wilayah aglomerasi yang mendapatkan pengecualian tersebut.

Baca: Kapolri Sigit Heran, Kapolda Tidak Respon WhatsApp

Ini berlaku untuk transportasi darat dan di Sulsel yang masuk dalam aglomerasi yakni Kota Makassar, Sungguminasa (Kabupaten Gowa), Kabupaten Takalar dan Kabupaten Maros.(*)


Baca juga