Kadishub Sulsel Muhammad Arafah

MAKASSAR,THENEWSULSEL.COM— Larangan mudik oleh pemerintah pusat jelang lebaran nanti akan ditindaklanjuti oleh Pemprov Sulsel.

Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Arafah mengatakan, sebagai bentuk implementasi kebijakan dari pusat, pihaknya akan menginstruksikan penyekatan.

“Penyekatan itu titik kumpulnya ada di pemda setempat. Jadi masing-masing kabupaten nanti kita menyurat ke pemda itu edaran. Untuk melakukan penyekatan pada saat larangan mudik berlaku 6-17 Mei,” kata Arafah, Minggu, (11/4/2021).

Arafah menegaskan, untuk di Sulsel, Dinas Provinsi bersama Satpol PP akan menyiapkan posko di bandara, pelabuhan, dan terminal.

Lebih lanjut kata Arafah, jika tanggal 6-17 Mei itu akan dilakukan pengawasan secara ketat dari segi administrasi.

“Caranya itu melihat apakah dia mudik atau pulang kampung, yang pertama itu keluar dari wilayah, dia harus membuktikan surat izin dari RT/RW kalau dia masyarakat biasa,” jelasnya.

Baca: Mau Ikut Jadwal Imsak yang Mana? NU Lebih Cepat 8 Menit dari Muhammadiyah

Baca: Pastikan Penceramah Taraweh Sudah Divaksin, Ini Edaran Plt Gubernur Sulsel untuk Bulan Ramadhan

Kemudian, yang bersangkutan mesti menyampaikan tujuannya. “ASN, TNI, POLRI harus ada surat tugas. Kemudian petugas kesehatan, ambulans, masyarakat yang mau mudik. Misalnya ada yang mau melahirkan, itu minimal dua pendamping. Kalau berobat, satu pendamping,” tuturnya.

Baca: Penelitian di Inggris Temukan Fakta tentang Puasa dengan Kematian Akibat Covid-19

Selain itu, harus ada surat antigen PCR atau genose. “Kita nanti kan perlu Pergub juga itu. Kemudian teman-teman Ditlantas juga ada penyekatan di beberapa titik,” jelasnya. (*)


Baca juga