MenPAN-RB Tjahjo Kumolo

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM - Pemerintah memutuskan untuk memotong jam kerja Aparatir Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2021 ini. Pemotongan jam kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) No.9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN.

Pada surat edaran tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan/atau di rumah dengan mempertimbangkan data zonasi risiko.

Selain itu jam kerja bagi PNS dipastikan berkurang pada bulan Ramadhan. Di mana disebutkan dalam edaran itu jam kerja efektif bagi instansi pusat maupun daerah minimal 32,5 jam per minggu.

Perlu diketahui pada hari kerja, dalam satu hari PNS bekerja kurang lebih 7,5 jam dengan total 37,5 jam per minggu. Di mana untuk Senin sampai Kamis jam kerja PNS antara pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam.

.Sementara Jumat dimulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam.

Berikut rincian jam kerja PNS di bulan Ramadhan berdasarkan edaran yang diteken Tjahjo:

Jam kerja instansi yang memberlakukan lima hari kerja.

a. Hari Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30; dan,

b. Hari Jumat pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30.

Jam kerja instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.

a. Hari Senin -Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30; dan,

b. Hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30.

Baca: MenPAN-RB: Honorer yang Tidak Lulus Tes CPNS dan PPPK, Batas Akhir Masa Kerja hanya Sampai 2023

Baca: Ternyata, Cuti PNS Ada yang Bisa Sampai 3 Tahun, Berikut 7 Jenis Cuti yang Diberikan pada PNS

Tjahjo juga mengingatkan agar dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 H, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

Baca: Kenapa Bisa? PNS Ramai-ramai Ajukan Keringanan Bayar Kredit, Padahal Masih Dapat Gaji Rutin, Ini Kata OJK

PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan 1442 H dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada MenPANRB. (*)


Baca juga