Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat seorang pegawai KPK berinisial, IGAS, karena mencuri barang bukti kasus korupsi berupa emas batangan dengan berat 1,9 kilogram. 

Keputusan pemecatan pegawai KPK ini dilakukan dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK yang berlangsung Kamis (8/4/2021).

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan hasil putusan dewan KPK ini kepada media, Kamis (8/4), di Jakarta. 

Ketika memberikan keterangan, Tumpak didampingi Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono dan Syamsudin Haris.

Tumpak menjelaskan, dalam dua pekan terakhir Dewan Pengawas KPK telah melakukan pemeriksaan dan persidangan terkait pelanggaran kode etika pegawai KPK itu.

Menurut Tumpak, IGAS mengambil barang bukti yang ada di penyimpanan barang bukti, dalam perkara tersangka Yahya Purnomo. 

Barang bukti tersebut telah menjadi barang rampasan yang harus dilelang untuk negara. 

Baca: PSM Makassar Lawan PSIS 9 April, Pelatih Siapkan Patrich Wanggai

Baca: Puluhan Lowongan Kerja Mayora, Termasuk Penempatan di Gowa, Lihat Syaratnya

Dijelaskan, barang bukti emas batangan ini ada empat unit. Totalnya mencapai 1,9 kilogram. 

IGAS berbuat nekad diduga karena terlilit utang dalam jumlah besar. Pegawai KPK ini menggadaikan emas batangan itu untuk melunasi utang-utangnya. 

Tumpak mengungkapkan, IGAS terlibat bisnis forex yang tidak jelas.

IGAS dianggap melakukan pelanggaran kode etik, karena tidak jujur, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. 

“Ini pelanggaran nilai-nilai integritas di KPK sebagai pedoman perilaku insan KPK," tegasnya.

Karena perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara dan citra KPK sebagai lembaga berintegritas tinggi, maka majelis etik Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk menjatuhi hukuman berat yakni memberhentikan IGAS dengan tidak hormat. 

IGAS melakukan aksinya pada Februari 2020, namun baru ketahuan pada Juni 2020 ketika barang bukti tersebut akan dieksekusi.

Disebutkan, sebagian barang bukti yang diambil IGAS ini digadaikan yang nilainya sebesar Rp 900 juta. Sebagian emas batangan lainnya masih disimpan.

Barang bukti yang digadaikan itu sudah ditebus IGAS pada Maret 2021, setelah menjual tanah warisan orangtua yang ada di Pulau Bali.

Tak hanya dipecat. KPK juga sudah mengajukan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan untuk diusut dalam perkara tindak pidana. (*)



Baca juga