Ilustrasi: Kamera untuk tilang elektronik

MAKASSAR,THENEWSULSEL.COM-Sebanyak 12 polda memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mulai Selasa, 23 Maret 2021. Dalam sistem ini, polisi tidak menghentikan pengendara mobil atau motor yang melanggar.

Meski begitu pengendara mobil atau motor bisa mengecek apakah terkena tilang elektronik atau tidak. Bagaimana caranya?

Laman resmi E-TLE https://etle-pmj.info/id memberikan petunjuk atau tips bagaimana cara memeriksa apakah kita terkena tilang elektronik.

Menurut polisi, pemilik mobil atau motor bisa mengecek dengan mengunjungi situs resmi E-TLE. Pilih "CEK DATA," kemudian masukkan data di STNK seperti: plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.

Data STNK yang dimasukkan harus menggunakan huruf kapital/besar. Setelah data dimasukkan dengan benar, tekan “CEK DATA.”

Baca: Tidak Main-main, Besaran Denda Tilang Elektronik, Pakai Ponsel Denda Rp 750 Ribu, Berikut Daftarnya!

Baca: Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan dari Rumah, Cukup Pakai HP, Begini Caranya

Apabila tidak ada pelanggaran akan muncul tulisan,“DATA TIDAK DITEMUKAN/DATA NO AVAILABLE.” Artinya, tidak ada pelanggaran tilang elektronik.

Baca: Batas Waktu Lewat, DJP: Wajib Pajak OP Masih Bisa Lapor SPT Tahunan Tapi Kena Denda

Petunjuk bahwa pengguna mobil atau motor terkena tilang elektronik, akan muncul keterangan waktu, lokasi, tipe pelanggrannya apa, dan statusnya. Demikian tips mengecek tilang elektronik alias E-TLE.(*)


Baca juga