Ilustrasi: Logo OJK

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah perusahaan telah melakukan kegiatan usaha bidang keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Seperti dikutip dari laman resmi OJK, Kamis (1/4/2021) indikasi tersebut sehubungan dengan ditemukannya dokumen mengenai perizinan usaha atau pendaftaran yang mengatasnamakan OJK.

"Dengan ini diinformasikan bahwa OJK tidak pernah menerbitkan izin usaha atau pendaftaran tersebut. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK," demikian bunyi informasi resmi dari OJK tersebut.

Berikut ini adalah daftar nama perusahaan yang telah memalsukan izin usaha dan mengatasnamakan OJK untuk mendukung kegiatan usahanya, yaitu:

1. Adiputra Investasion-Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

2. Rendieka Investasion/Rendieka Investation-Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

3. Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/Adiferdiansyah Investment-Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

4. PartyZoo-Pemalsuan Izin Produk Investasi/Asuransi

5. Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/Pintu Crypto Investasi-Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana

6. PT Swing Trading Indo-Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading

7. PT Trade In Plus-Pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/Investasi Trading

8. Saham Talk Indonesia (STI Investasi)-Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana

9. PT Trader Binomo Indonesia-Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading

10.Bareksa Investasi-Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana

11.PT Investasi Trading Sukses-Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading

12.Peluang Investasi Emas-Pemalsuan Izin Usaha Titip Dana/Modal

13.PT Bank Syariah Aceh-Pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin

Baca: Bank Mualamat Terancam Kebangkrutan, Erick Thohir Lapor Wapres untuk Penyelamatan

Baca: Anda Diancam Oknum Debt Collector, Jangan Takut, Silahkan Lapor Kepada 5 Lembaga Berikut

Lebih lanjut, OJK juga mengimbau masyarakat untuk memastikan informasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK dengan menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp resmi 081 157 157 157, email [email protected], atau melalui website OJK (www.ojk.go.id).(*)

Baca: Alhamdulillah, Arab Saudi Izinkan Indonesia Kirim Jemaah Haji 2021, Ini Syarat dan Ketentuannya


Baca juga