Ilustrasi CPNS

JAKARTA,THENEWSULSEL COM - Ada perbedaan pengangkatan dengan . Jika setelah lolos seleksi, maka setiap CPNS wajib menjalani masa percobaan atau dikenal dengan prajabatan (prajab) sebelum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Berbeda dengan CPNS, para pelamar yang lolos seleksi PPPK tidak perlu melalui masa percobaan dan langsung dapat bekerja.

“Kalau PNS ada yang namanya masa percobaan selama satu tahun. Dimana yang bersangkutan akan dilatih dengan pelatihan dasar untuk bisa siap dalam jabatan itu. Kalau PPPK langsung diangkat dalam jabatan itu tanpa melalui masa percobaan,” kata Perancang Peraturan Perundang-Undangan BKN Dwi Haryono dikutip dari Akun Youtube BKN, Rabu (31/3/2021).

Dia mengungkapkan alasan PPPK tidak melalui masa percobaan karena dianggap sudah kompeten di bidangnya. “Karena memang diharapkan betul-betul sudah profesional, sudah kompeten dalam jabatan yang diisi tersebut,” ujarnya.

Selain itu Dwi mengungkapkan, bahwa untuk PPPK setelah lolos seleksi langsung menerima gaji pokok 100%. Hal ini berbeda dengan CPNS yang mana dalam waktu satu tahun tidak menerima gaji pokok secara penuh.

Baca: Standar Kelulusan Beredar, Honorer K2 Jadi Lemas, Ini Penjelasan Kepala BKN Bima Haria

Baca: Update Penerimaan CPNS 2021: Inilah Formasi Paling Banyak Diterima dan Link Pendaftaran

“Misalnya CPNS sebelum diangkat PNS ada masa 1 tahun akan diberikan gaji 80%. Kalau PPPK, begitu diangkat jadi PPPK maka akan dibayar 100% gaji pokoknya,” tuturnya.

Baca: Mulai Hari Ini, PNS Dilarang ke Luar Kota, 1-4 April 2021

Seperti diketahui pemerintah pada tahun ini akan membuka seleksi PPPK cukup banyak. Dimana kebutuhan PPPK tahun yang ditetapkan lebih dari 1 juta.(*)


Baca juga