Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan informasi ini berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," jelas Muhadjir Effendy dalam konferensi pers secara virtual, setelah rapat tingkat menteri.

Keputusan melarang aktivitas mudik karena tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang. Khususnya setelah libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Ia menambahkan, saat ini, salah satu upaya yang sedang dilakukan pemerintah untuk penanganan Covid-19 adalah vaksinasi agar bisa berjalan maksimal.

Muhadjir menjelaskan, larangan mudik lebaran Idul Fitri itu berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Ia menambahkan, sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat juga diimbau agar tidak pergi ke mana-mana. Terutama keluar daerah. Kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak.

Baca: Lewat Lukisan, Pekerja Seni Makassar Beri Dukungan Moril untuk Nurdin Abdullah

Baca: Ayo Cek di Sini, Garuda Indonesia Beri Diskon Besar-besaran Mulai Hari Ini

Dijelaskan, aturan-aturan yang menunjang peniadaan atau larangan mudik itu akan diatur kemudian oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Termasuk mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan sebagainya. (*)



Tags: Lebaran mudik

Baca juga