ilustrasi Kartu Keluarga

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Pemerintah memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.

Warga kini tidak perlu lagi bersusah payah ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus dokumen-dokumen kependudukan itu. Warga bisa mencetak sendiri di rumah. 

Dilansir indonesia.go.id, dokumen-dokumen kependudukan itu kini sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. 

Meski hanya dicetak di selembar kertas putih polos, dan tidak seperti sebelumnya menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum. 

Kuncinya terletak pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang dicetak sendiri oleh warga. 

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik, sebagai tanda keaslian data sekaligus pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. 

Baca: Kabar Duka, dr Farid Husain yang Juru Damai Aceh Meninggal Dunia

Baca: Sehari Berlaku Tilang Elektronik di Makassar, Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Tertangkap Kamera, Ini Datanya

Untuk mengecek keaslian dokumen itu cukup mudah. Caranya, dekatkan kode QR ini dengan smartphone dan aktifkan moda pemindai QR.

Kode QR ini akan terhubung dengan laman situs website www.dukcapil.kemendagri.go.id. Selanjutnya akan muncul data lengkap masing-masing anggota keluarga. 

Jika dokumen asli, maka pada hasil pindai muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. 

Sebaliknya, jika dokumen tidak sesuai dengan database, maka yang muncul centang warna merah.

Cara Mencetak Dokumen 

Langkah pertama, ajukan permohonan pencetakan dokumen melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi layanan kependudukan kantor disdukcapil setempat. 

Tulis nomor handphone (HP) atau alamat e-mail yang bisa dihubungi. Dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) itu akan dikirimkan ke HP atau e-mail pemohon. 

Permohonan yang sudah diproses kemudian disahkan  melalui mekanisme tanda tangan elektronik berupa  kode QR. 

Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF. 

Pada saat yang sama, disdukcapil akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat digunakan untuk membuka layanan. 

Artinya, file dokumen yang akan dicetak sudah bisa dibuka atau diakses. Periksa dengan cermat data-data diri Anda sebelum dokumen dicetak.

Jika ada kekeliruan data, silakan melapor melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id. 

Simpan file sebaik mungkin, sebab bisa dicetak lagi jika dibutuhkan. (*) 



Tags: akta kelahiran akta kematian cetak sendiri disdukcapil dokumen kependudukan Kartu Keluarga