ilustrasi kartu ATM berbasis pita magnetik dan chip

Mengutip kontan.com, Bank Mandiri misalnya sudah menetapkan jadwal pemblokiran kartu ATM strip magnetik. 

Rencananya, pemblokiran dilakukan tiga tahap. Tahap pertama, kartu yang memiliki masa berlaku hingga 2021-2022 akan diblokir mulai 1 April 2021. 

Tahap kedua, pemblokiran dilakukan pada 1 Juni untuk kartu yang memiliki masa berlaku tahun 2023-2025.

Tahap ketiga, pemblokiran pada 1 Juli untuk kartu yang masa berlakunya hingga 2026 ke atas.

Namun, sebelum pemblokiran, pihak Bank Mandiri sudah gencar melakukan edukasi, baik yang bersifat massal melalui media sosial (medsos), layar ATM, dan  pesan  personal ke nasabah sejak awal 2021. 

Menurut Evi Dempowati, SVP Retail Deposit Product & Solution Bank Mandiri, edukasi itu telah mendorong peningkatan pergantian kartu ATM.

Baca: Sudah Vaksin Covid-19? Begini Cara Download Sertifikatnya, Ayo Buruan

Sedangkan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menetapkan jadwal pemblokiran mulai 1 Mei. BNI  memberikan waktu bagi nasabah pemilik ATM pita magnetik menukarkan kartunya secara mandiri hingga akhir bulan depan. 

Menurut Pemimpin Divisi Manajemen Produk Konsumer BNI Teddy Wishadi, batas waktu penukaran ditetapkan untuk mendorong nasabah segera menukarkan kartunya ke kartu berbasis chip. 

Hingga Februari 2021, jumlah ATM BNI yang sudah menggunakan chip mencapai 82%. 

Penukaran kartu ATM bisa dilakukan lewat kantor cabang BNI dan tidak dikenakan biaya. (*) 

Baca: Ke Bali di Masa Pandemi, Setelah Pulang Sebelas Kepala Sekolah di Bone Positif Covid-19



Baca juga