THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Pengguna kartu ATM atau debit yang masih berbasis pita magnetik, sebaiknya segera menukar dengan kartu ATM berbasis chip.
Pasalnya, kartu ATM yang berbasis pita magnetik akan segera diblokir oleh bank masing-masing. Menurut
Wikipedia, kartu pita magnetik merupakan kartu yang menggunakan pita magnetik sebagai media penyimpanan suatu data.Digunakan oleh berbagai bank yang dipakai untuk penarikan uang. Namun sekarang penggunaan kartu pita magnetik akan dialihkan menggunakan kartu ATM chip. Bank Indonesia (BI) menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Cip kartu ATM.Beberapa bank tidak hanya mengedukasi nasabah untuk segera menukar kartu ATM berbasis pita magnetik itu. Bahkan akan melakukan pemblokiran kartu.
Baca: Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Sekarang Bisa Dicetak Sendiri, Begini CaranyaBaca: Sehari Berlaku Tilang Elektronik di Makassar, Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Tertangkap Kamera, Ini DatanyaSesuai ketentuan Bank Indonesia, seluruh kartu ATM wajib berbasis chip pada akhir tahun 2021.